Seluruhnya dilakukan saat rumah sedang ditinggal penghuni atau suasana rumah sedang sepi.
Hal ini terlihat dari cara pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan santai dan cepat.
Jefri mengimbau kepada warga setempat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian.
Dia meminta, agar pintu rumah selalu dalam keadaan terkunci atau hordeng jendela selalu ditutup bila suasana rumah sepi.
"Karena sepi itulah yang bisa mengundang aksi kejahatan, jadi warga harus tetap waspada," ujar Jefri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri