TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait suap reklamasi pantai utara Jakarta.
Dia hari ini akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (9/7/2016).
Sebelumnya politikus PDI Perjuangan itu diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Selamat Nurdin, Ketua Komisi B Achmad Zairofi dan Heru.
Heru adalah staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Johua. Inggard sendiri telah diperiksa kemarin.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta