News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik: Rahmat Arifin Berbohong di Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan warga tetangga Eno Parihah berkumpul di depan PN Tangerang sambil berteriak lantang agar pelaku dihukum mati.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, menegaskan Rahmat Arifin (24) telah berbohong di persidangan kasus pembunuhan Enno Farihah (19). 

Rahmat Arifin, salah satu dari tiga pembunuh Enno menyangkal semua keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang soal keterlibatan RA (16), remaja yang terlibat dalam kasus itu. 

Keterangan disampaikan Arifin di persidangan anak dengan terdakwa RA (16) pada Rabu (8/6).

Arifin mengatakan RA tak ada di lokasi saat pembunuhan Enno terjadi pada 13 Mei. 

Menurut Arifin, selain dirinya dan Imam, ada satu laki-laki lain yang ada bersama mereka kala itu.

Laki-laki itu memiliki tompel di pipinya. Namun, laki-laki itu bukan RA.

Namun, belakangan Arifin dihadapan penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan apa yang diucapkan di persidangan merupakan kebohongan.

Dia telah membuat surat pernyataan bermaterai.  

"Arif ditanya kenapa keterangan berbeda. Dia menyesal telah berbohong waktu di sidang karena disuruh Alim. Alim berupaya lolos dari jerat hukum. Ada surat pernyataan dan materai," tutur Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).  

Setelah persidangan itu, dia menjelaskan, penyidik mengintrogasi Arifin secara persuasif.

Lalu, Arifin membuat surat pernyataan yang menyatakan adanya kebohongan di persidangan.

"Kami mengintrogasi secara persuasif. Kenapa kok tak sama dengan BAP? Semalam, Arif membuat surat pernyataan yang menyatakan kebohongan di persidangan," kata dia. 

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini
Nama: Rahmat Arifin
Tempat Tanggal Lahir: Raja Basa Baru 10-07-1992
Pekerjaan: Swasta
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Alamat: Mes Jatimulya Pergudangan 8 Kosambi Tangerang

Pernyataan Bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di depan sidang pengadilan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskanan peranan rekan saya yang bernama Rahmat Alim bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohon dikarenakan:

1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya Rahmat Alim berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu Rahmat Alim dengan cara berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel bukan bersama dengan Rahmat Alim.

Kemudian saya juga dijanjikan oleh Rahmat Alim kalau Rahmat Alim bebas saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti Rahmat Alim saya diancam oleh Rahmat Alim akan dipukulin sama teman-temannya Rahmat Alim kelak saya bebas.

Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini