News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara yang Nekat Terobos Jalur Transjakarta Akan Didenda Setinggi-tingginya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta (APTB) saat melintas di jalur busway kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, selasa (24/5/2016). Bus APTB tidak dapat beroperasi lagi asecara resmi dihentikan per tanggal 1 Juni 2016, Pencabutan izin penyelenggaraan APTB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dishubtrans DKI No. 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB ter tanggal 12 Mei 2016. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang dengan denda setinggi-tingginya akan dikenakan bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transportasi Jakarta atau Busway.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat untuk melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta (Busway).

"Kalau memang sudah dijaga tapi masih saja (ada penerobos), Pak Gubernur tadi minta tilang dan denda setinggi-tingginya," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishutrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Jalarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Tekad untuk menseterilkan jalur Transjakarta dikeluarkan setelah dilakukannya rapat terbatas pembahasan sterilisasi jalur Transjakarta antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Dirlantas Polda Metro Jaya, Dishubtrans DKI, dan PT. Transjakarta.

"Nah Pak Gubernur meminta bantuan dari Kepolisian untuk tidak ada lagi diskresi-diskresi, biarin aja macet," imbuh Andri.

Sehingga tercipta efek jera dan efek yang membuat warga pindah menggunakan transportasi umum.

"Yang paling penting untuk meningkatkan efektivitas dari bus Transjakarta. Makanya kita buat biar gak ada bedanya dong, sehingga masyarakat itu malas gunakan kendaraan pribadi," ucap Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini