TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - RA (16), remaja pembunuh Enno Farihah (19) dituntut hukuman maksimal dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut RA dihukum penjara selama 10 tahun.
Hukuman ini merupakan hukuman penjara terberat untuk terdakwa di bawah umur.
"Klien kami dikenakan hukuman maksimal. Klien kami dianggap memenuhi unsur-unsur yang memberatkan, " kata kuasa hukum RA, Alfan Sari.
Alfan menuturkan, pihaknya tidak menerima tuntutan jaksa karena masih ada beberapa poin yang hilang. Diantaranya adalah sosok Dimas, pria bertompel yang disebut terlibat dalam pembunuhan Enno.
"Dimas belum dihadirkan di persidangan. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan, " kata Alfan.
Sebelumnya, salah satu pembunuh Enno, Rahmat Arifin (24) mengatakan bahwa RA sebetulnya tidak berada di lokasi pembunuhan Enno pada 13 Mei lalu. Selain dirinya dan pelaku lainnya, Imam Hapriadi (24), ada satu pria lain berna Dimas yang ikut membunuh Enno.
Belakangan, RA juga membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) Polda Metro Jaya. Muncul spekulasi bahwa RA adalah korban salah tangkap. (Banu Adikara)