TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kuasa hukum RA (16), remaja pembunuh Eno Parihah (19) mengatakan bahwa masih banyak hal yang belum jelas dan transparan dalam persidangan kasus tersebut.
Ketidakjelasan kasus disebabkan karena beberapa alat bukti penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Selama ini, persidangan hanya mengandalkan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
"Diantaranya adalah bukti SMS antara RA dan Eno. Sampai sekarang tidak pernah dibuka di persidangan bukti percakapan yang sesungguhnya. Hanya berdasarkan BAP saja, " kata kuasa hukum RA, Selamat Tambunan.
Satu alat bukti lain yang belum dihadirkan di persidangan, kata Selamat, adalah bukti hasil uji DNA air liur RA yang katanya ada di kaos Eno.
Selain air liur, bukti sidik jari RA di cangkul juga tidak dihadirkan.
"Semuanya cuma berdasarkan keterangan di BAP saja. Padahal kan harusnya diuji di persidangan. Betul atau tidak di mata hakim. Tidak bisa hanya cuma berdasarkan BAP. BAP polisi itu bukan kitab suci, " kata Selamat.
Hal lain yang membuat Selamat yakin kliennya tidak bersalah adalah keterangan saksi yang mengatakan bahwa RA pernah membonceng Eno di atas sepeda motor.
"Keterangan ini langsung dipatahkan empat saksi kami, yakni guru, kepala sekolah, dan dua temannya. RA kan tidak bisa naik motor. Itu sudah salah satu tanda kalau saksi memberatkan salah orang, " kata Selamat.
Belum lagi keterangan keterangan Rahmat Arifin (24), seorang pembunuh Eno yang mengatakan bahwa RA tidak terlibat.
"Arifin itu saksi mahkota. Dia ada di lokasi, melihat kejadian yang sebenarnya," kata Selamat.
Penulis: Banu Adikara