TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lelaki berinisial FD (32) diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/6/2016) malam.
Ia dibekuk polisi lantaran menaruh narkotika di pusat tempat perbelanjaan.
Aparat mencokok pelaku di dalam Mal yang berada di bilangan Grogol, Jakarta Barat.
Petugas menyita sejumlah barang bukti saat proses penggeledahan.
"Dia (FD) kami amankan karena membawa 30 butir ineks dan 1 paket sabu seberat 3 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada Warta Kota, Senin (13/6/2016).
Tersangka menyimpan narkotika itu di dalam kardus parfum miliknya.
Kardus tersebut ditaruhnya secara tersembunyi di tumpukan barang dagangannya di Mal.
"Alasannya pelaku menaruh barang (narkoba) itu di Mal karena takut hilang kalau disimpan di rumahnya," ucapnya.
Polisi pun masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus ini.
FD beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata