News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Diperiksa KPK, Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Mengaku Biasa Saja

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta M Sanusi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/5/2016). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Para anggota DPRD DKI yang diperiksa antara lain Judistira Hermawan, Abdul Ghoni, Bestari Barus dan Muhammad Guntur.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan semuanya akan dimintai keterangannya untuk digunakan melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Guntur yang berasal dari fraksi Partai Hanura mengatakan dia baru hari ini mendapatkan panggilan dari KPK. Guntur menanggap pemeriksannya hanya bersifat klarifikasi mengingat dirinya bukan anggota Badan Legislasi atau Panitia Khusus.

"Wait and see lah saya kan bukan di pansus, bukan di balegda. Mungkin hanya klarifikasi saja," kata Guntur di KPK.

Sekadar informasi, KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Selain Sanusi, sejumlah anggota dewan diduga kuat menerima sejumlah gratifikasi dari para pengembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini