TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya tidak menemukan adanya korupsi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Penyidik KPK juga memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus Sumber Waras.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya sangat berhati-hati untuk meningkatkan status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Unsur perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendir atau orang lain kan itu harus dibuktikan, dalam penyidikan semua unsur itu harus ada. Kami harus yakin ketika maju ke persidangan," kata Alex kepada wartawan usai rapat KPK dengan Komisi III DPR, Selasa (14/6/2016) kemarin.
Namun mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini enggan mengungkapkan alasan keyakinan KPK bahwa KPK tidak menemukan niat jahat dalam penyelidikan tersebut.
Namun, ia tak menjelaskan, simpulan yang diambil menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Kami sudah kaji semua berdasar data, besoklah (hari ini) keterangan selebihnya kami sampaikan secara gamblang lugas, sehingga semua bisa memahami, kita juga tidak main-main melakukan penyelidikan itu," kata Alex.
Dalam rapat kemarin, belasan pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi III DPR kepada lima komisioner KPK belum terjawab. Rata-rata anggota dewan bertanya soal penanganan kasus RS Sumber Waras.
Dijadwalkan hari ini, Rabu (15/6/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, KPK akan kembali mendatangi Gedung DPR untuk menjelaskan dan juga menjawab polemik kasus RS Sumber Waras.