TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mahfudoh, ibunda Eno Parihah (19) murka saat mendengar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RA (16), Kamis (16/6/2016).
Mahfudoh bahkan menghardik tim kuasa hukum RA usai persidangan.
Sejak sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Mahfudoh tidak berbicara sepatah katapun.
Wanita berkerudung hitam itu hanya menangis sepanjang jalannya persidangan.
Saat Ketua Majelis Hakim, RA Suharni mengetuk palu, Mahfudoh tiba-tiba berdiri.
Wajahnya tertuju pada Alfan Sari, kuasa hukum RA.
Sebelumnya, Alfan mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
"Hey kamu! Alfan Sari! Yang kejam dan sadis begini kamu bela? Kalau ini kejadian sama anak kamu gimana?" teriak Mahfudoh.
Seruan Mahfudoh didukung suara cemoohan penonton sidang kepada pihak kuasa hukum RA.
"Wooooooooo! Gila ya masih mau banding! Huuuuuuuuuu!"
Di luar pengadilan, Mahfudoh menolak bicara panjang kepada wartawan.
Tangisnya makin menjadi-jadi.
"Sudah, mas. Ibu ini lagi sedih banget karena hukuman untuk pembunuh anaknya nggak sebanding, " kata seorang kerabat.
Penulis: Banu Adikara