TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Nanti kan ada TPPU-nya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Menurut Yuyuk, pemeriksaan aset Sanusi di Bank Danamon hari ini juga terkait penelurusan aset-aset adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu.
"Iya, itu untuk (penelusuran) aset-aset dia," kata dia.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK memeriksa sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Mereka adalah Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng haryono, Rina Utami Djauhari.
Selain itu, penyidik telah memanggil Direktur PT Tawada Healtcare Satrija Sumarkho dan Direktur Medical Solution PT IDS Medical Systems Indonesia Ramli Laukaban
Hari ini, KPK juga memeriksa dari PT Kedaung Propertindo. Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang berkantor di Srengseng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan para saksi-saksi tersebut diakui Yuyuk karena pihaknya sedang menelusuri aset-aset Sanusi.
Direktur Legal Agung Poromodo Land, Miarni Ang, saat diperiksa KPK telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait aset Sanusi.
Sanusi memang diketahui memiliki sejumlah properti. Salah satu yang besar adalah Thamrin City.
Sebelumnya, Sanusi ditangkap KPK karena menerima suap Rp 2 miliar dari pengembang terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.