News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pemalsu Surat Kendaraan untuk Digadaikan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap satu orang perempuan berumur 30 tahun dengan inisial LLW karena diduga memalsukan surat kendaraan yang hendak dia gadai.ng perempuan berumur 30 tahun dengan inisial LLW karena diduga memalsukan surat kendaraan yang hendak dia gadai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap satu orang perempuan berumur 30 tahun dengan inisial LLW karena diduga memalsukan surat kendaraan yang hendak dia gadai.

Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Ary Purwanto menjelaskan LLW berhasil pihaknya ringkus setelah ada tiga toko gadai di Tebet, Pancoran, dan Kebayoran Baru melapor adanya surat kendaraan palsu.

Setelah menindaklanjuti laporan itu, polisi mendapati ternyata ada sindikat pemalsu surat kendaraan yang terlibat.

"Suratnya sangat mirip dengan asli. Pelaku berinisial LLW berhasil kami tangkap ketika hendak menggadaikan surat palsu berupa STNK dan BPKP sepeda motor Kawasaki Honda," kata Ary Purwanto di Mapolsek Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Berdasarkan pengakuan tersangka berperawakan gempal ini kepada polisi, ada orang lain yang ikut terlibat dalam pemalsuan surat ini.

Mereka adalah dua perempuan berinisial DN dan NR, serta satu orang laki-laki berinisial NN.

Ketiga orang yang belum tertangkap itu, berperan sebagai penyewa kendaraan yang akan digandakan suratnya.

Dokumen penanda kepemilikan yang telah digandakan secara ilegal itu kemudian digadaikan ke toko-toko gadai.

"Sasaran mereka mobil dan motor mewah yang punya nilai jual tinggi," kata Ary.

Hasil surat palsu yanh digadaikan komplotan ini, sebut Ary, dipakai bukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang haram itu mereka habiskan untuk berfoya-foya.

"Kemungkinan masih ada TKP lain sehingga kami akan limpahkan ke Polres Jakarta Selatan," katanya.

Atas perbuatannya LLW diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 263 KUHP pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedang tiga rekannya saat ini telah masuk daftar pencarian orang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini