TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat penipu dengan modus hipnotis yang telah ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya, ternyata telah melancarkan aksinya selama kurang lebih delapan tahun lamanya.
Kepala Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Ari Cahya menjelaskan lokasi penipuan mereka juga telah lebih di 100 titik.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah melakukan lebih dari 100 tempat kejadian. Mereka beroperasi dari tahun 2008 sampai 2016," kata Ari Cahya berdasarkan keterangan yang diterima Kamis (16/6/2016).
Bahkan dari hasil berbuat kejahatan, para tersangka dapat membeli tanah yang di atasnya dibangun kontrakan.
"Oleh pelaku hasil kejahatan dibelikan tanah dan dijadikan kontrakan di daerah Bogor," katanya.
Petualang para penghipnotis itu baru berakhir pada Rabu (15/6/2016) sekitar 13.25 WIB di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kemang Jalan Raya Bogor, setelah tertangkap polisi.
Mereka adalah Andri Wijaya (35), Amar B alias Agus (50), Wahyu Hidayat (34), Ahmad Azis (37), dan Gilang Firmansyah (23).
Dalam aksinya mereka kerap berpura-pura menanyakan alamat pada calon korbannya. Setelah membuat korbannya kebingungan, mereka meminta semua barang berharga.
Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan uang senilai Rp 105 ribu, enam telepon genggam, dua batu mulia jenis bacan, satu batu jenis lavender, satu botol kecil minyak wangi, dua silet, satu buku catatan, dan satu kacamata.
Atas perbuatannya kelima tersangka itu diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penjara paling lama empat tahun.