News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Periksa 2 Politikus Partai Nasdem Terkait Suap Raperda Reklamasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemberian hadiah terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Presdir PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Sanusi siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan ia juga meminta maaf kepada Partai Gerindra atas kasus yang membelitnya itu. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Nasdem diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap pembahasan Raperda reklamasi.

Keduanya adalah Inggard Joshua dan James Sianipar.

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Sanusi, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Sebelumnya, Inggard telah diperiksa penyidik pada Rabu 8 Juni 2016 lalu.

Usai diperiksa, dia mengaku ditanya mengenai Raperda reklamasi dan aliran uang Rp 5 miliar ke Anggota DPRD DKI.

Pada kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Mereka adalah Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.

Sementara dari unsur Pemerintah Provinsi DKI yang telah dimintai keterangannya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kepala Bappeda Tuti Kusumawati dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.

Kasus tersebut hingga saat ini masih menyeret tiga tersangka.

Ketiga tersangka adalah M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini