TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta yang pada saat itu dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi pelaksana tugas (Plt) telah melakukan pembelian tanah yang dipaksakan.
Hal itu terlihat dari keterdesakan membeli lahan di RS Sumber Waras, padahal, kata Prijanto, DKI Jakarta mempunyai lahan lain untuk dikembangkan menjadi Rumah Sakit.
"Beli tanah disana itu, mau buat apa? Lahan pemprov banyak kok, kenapa harus disana? Jadi beli tanah disana saja sudah aneh," ujarnya saat ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Prijanto menjelaskan bahwa keanehan juga terjadi ketika pemrov membeli lahan sesuai dengan NJOP di Jalan Kyai Tapa, tapi tidak satupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyentuh jalan tersebut.
Diketahui bahwa lahan Pemprov yang berada di RS Sumber Waras, sebelah utara merupakan Jalan Tomang utara dan pemukiman penduduk, sebelah selatan dan timur berbatasan dengan RS Sumber Waras, sebelah barat berbatasan dengan Jalan Tomang Utara IV.
"Bagaimana bisa membeli lahan sesuai Jalan Kyai Tapa, tapi tidak ada yang bahkan menghadap jalan itu saja tidak, logika sederhana saja ini sudah tidak masuk," katanya.
Mantan pendamping Fauzi Bowo tersebut mengatakan bahwa banyak hal yang sudah merugikan negara dari pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan dinilai lebih dari Rp 191 miliar.
"Kalau hanya menggunakan NJOP Jalan Tomang Utara, artinya ada kerugian negara sebesar Rp 484 miliar, ini lebih dari sekedar Rp 191 miliar malah," kata Prijanto.