TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibantu Mabes Polri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyandera (gijzeling) 25 penunggak pajak dengan nilai tagihan mencapai Rp 106 miliar.
"Hingga 10 Juni 2016, kami melakukan gijzeling 25 penanggung pajak dalam penegakan hukum," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (20/6/2016).
Penunggak pajak berasal dari badan dan pribadi. Untuk wilayah Jakarta, penyanderaan dilakukan terhadap tiga penunggak pajak dengan total tagihan mencapai Rp 4,6 miliar.
Walaupun 25 penunggak pajak itu belum membayar tagihan pajak, namun itu memperlihatkan upaya penegakan hukum pajak yang dilakukan Ditjen Pajak terus meningkat.
Pihaknya menghargai dukungan dan kerja sama dari pihak Polri termasuk pendampingan dalam rangka penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, dan penyidikan, dan kegiatan penegakan hukum lainnya di bidang perpajakan.
"Walaupun belum semua dibayar, tetapi yang disandera di rutan selama 2016 menunjukkan penegakan hukum gijzeling kami tingkatkan dan tentu berjalan baik karena dukungan kepolisian," tambahnya.