TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan, bila setiap kantor kelurahan yang ada di Jakarta dijadikan tempat verifikasi bagi pendukung pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Verifikasi faktual calon perseorangan menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus sampai dengan 3 September 2016.
Petugas Panita Pemungutan suara akan menyambangi langsung para pendukung pasangan calon independen, apabila 11 hari tidak bertemu pasangan calon, maka pendukung pasangan calon independen diminta datang ke setiap kelurahan dengan dikasih waktu tiga hari.
Sekretaris Komisi A Syarif menyatakan keberatan, bila kantor kelurahan dijadikan tempat verifikasi, utamanya kalau jumlahnya tidak wajar.
"Kalau di bawah 200 di tolerir. Saya berpendapat kantor kelurahan bukan tempat verifikasi 3 hari," ujar Syarif saat rapat dengan KPUD DKI di ruang rapat Komisi A DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Menanggapi imbauan Syarif, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan sesuai Revisi UU Pilkada pasal 48 ayat 3b menyebutkan apabila KPUD tidak bertemu dengan pendukung perseorangan tim pasangan calon diminta dihadiri ke kantor PPS yang ada di kelurahan.
"Tiga hari itu (masuk) dalam rentang waktu 14 hari, memang menggunakan (kantor) kelurahan. Kalau jumlahnya banyak 3 hari menggangu kelurahan," kata Sumarno.
KPUD DKI akan melakukan konsultasi dengan KPU RI soal adanya keberatan dari Komisi A DPRD kalau setiap kantor kelurahan digunakanya untuk verifikasi pendukung pasangan calon.
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60
"Kami (akan) sampaikan ke KPU RI, apakah dimungkinkan di kelurahan, misal gedung atau gor yang nggak ganggu aktivitas kelurahan, yang jelas kami memahami akan banyak sekali pendukung. Kami konsultasi dengan komisi A terkait ini," ujar Sumarno.