News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RS Sumber Waras

Pemprov DKI Tunggu Tembusan dari KPK Soal Pengembalian Rp 191,3 Miliar Kerugian Sumber Waras

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian indikasi kerugian senilai Rp191,3 miliar yang timbul dari kasus pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat rekomendasi dari KPK atau Badan Pemeriksa Keuangan perihal pembelian lahan seluas 3,6 hektar tersebut.

"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan, mungkin ada semacam surat atau apa dari KPK atau BPK. Nanti ya, kita sesuai isi surat, harus seperti apa," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan YKSW oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut.

Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, Pemprov DKI harus mengembalikan Rp191,3 miliar. Menurutnya, jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi itu, kata Saefullah, yang harusnya mengembalikan uang adalah YKSW.

"Yang mengembalikan bukan DKI, yang menerima uang. Kita tunggu formalnya dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa. Jadi kalau soal pengembalian (Rp191,3 miliar) itu bukan DKI. Itu yang terima uang," imbuh Saefullah.

Menurut Saefullah, YKSW lah yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Bila dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.

"Dikembalikan ke kas daerah, masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. Jadi nilai. Tapi itu kalau nanti memang rekomendasi seperti itu. Kita sedang menunggu formalnya. Itu yang masih belum," tutup Saefullah.

Sebelumnya, KPK dan BPK melangsungkan pertemuan di kantor BPK pada Senin (20/6/2016). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada lima kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut.

"Pertama, KPK dan BPK menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing dalam menindak kasus tipikor," ujarnya.

Pada poin ketiga, KPK tidak akan membawa kasus pembelian lahan YKSW ke penyidikan karena belum menemukan tindak korupsi di dalamnya. Sedangkan kesepakatan keempat, BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan itu yang merugikan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi. Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.

"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini