TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan relawan Teman Ahok, andai benar menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar.
Teman Ahok disebut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menerima Rp30 miliar.
Aliran dana diduga berasal dari pengembang reklamasi pantai utara Jakarta atas kewajiban menyerahkan kontribusi tambahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Taufik menyatakan bila benar, maka ada penyimpangan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, dana kontribusi tambahan, seharusnya masuk ke kas Pemerintah Daerah.
"Bukan untuk dibagi-bagi," ujar Taufik di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Taufik menjelaskan, aturan kontribusi tambahan belum ada dasar aturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Kemudian, dana yang masuk dari pengembang, seharusnya tidak boleh mengalir ke luar kegiatan Pemerintah Daerah.
"Kalau seperti itu, artinya penyimpangan. Harus digunakan untuk kegiatan Pemda, kegiatan membangun Jakarta. Bukan yang lain. Teman Ahok kan bukan Pemda," kata Politsi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, tudingan Junimart dikatakan saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
"Untuk kelanjutan kasus reklamasi. Karena kami dapat info ada dana pengembang reklamasi sebesar Rp30 Miliar untuk Teman Ahok. Dan dana tersebut disalurkan lewat Sunny dan Cyrus," kata Junimart.