TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana terdakwa Ariesman Widjaya selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dan ajudannya Trinanda Prihantoro, hakim mempertanyakan terdakwa.
"Bagaimana, apakah ada keberatan dari dakwaan yang sudah dibacakan? Mungkin bisa didiskusikan dulu pada penasihat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Ruang Kartika 1 Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Setelah berdiskusi sebentar, keduanya memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Usai persidangan, kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar mengatakan alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi dikarenakan ingin segera menyelesaikan proses persidangan.
"Ini kan cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga terdakwa memerlukan bagaimana perkaranya bisa diperiksa, disidangkan dan diputus secepatnya," tutur Adardam di luar ruang sidang.
Ia juga melanjutkan lebih baik kliennya mengajukan keberatan pada nota pembelaaan.
"Ini kan sudah OTT (Operasi Tangkap Tangan) ya lebih baik segala keberatan kami, kami ajukan di dalam nota pembelaaan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ariesman menyerahkan diri tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Sedangkan Trinanda diamankan di kantor APL di Jakarta Barat.
Ariesman memberi Rp 2 miliar kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, sebagai suap terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.