TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah mengakui menyerahkan uang Rp 250 juta kepada pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman.
Uang itu lah kemudian yang diteruskan Bertha kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Memang Samsul yang menyerahkan. Tapi itu 'fee lawyer' (jasa pengacara, red)," kata Kuasa hukum Saipul dan Syamsul, Tito Hananta Kusuma, di KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Samsul, kata Tito, tidak mengetahui uang tersebut digunakan Bertha untuk diberikan kepada Rohadi.
Tito menilai justru penangkapan kliennya terkait operasi tangkap tangan Rohadi janggal.
Pasalnya, kata Tito, uang tersebut diserahkan pascapembacaan putusan sidang terdakwa Saipul.
Apalagi, Tito mengatakan Rohadi bukanlah panitera pengganti perkara Saipul.
"Kalau itu terkait persidangan Saipul Jamil pemberiannya sebelum putusan. Ini kan pemberiannya sesudah putusan," ungkap Tito.
Tito kemudian berulang kali menekankan jika kliennya sama sekali tidak terlibat.
Kata Tito, baik Saipul atau Samsul tidak mengetahui uang tersebut disalahgunakan Bertha.
"Dia sama sekali tidak tahu," kata dia.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Bertha.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
KPK kemudian menetapan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.