News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RS Sumber Waras

Ketua BPK: Kerugian RS Sumber Waras Akan Ditagih Sampai Kiamat

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MESRA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua BPK Harry Azhar Azis terlihat mesra sebelum rapat membahas hasil audit teknik proyek Hambalang dan pemaparan soal proses renovasi Gelora Bung Karno di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016). Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Harry Azhar Azis, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengganti kerugian negara akibat kerugian Rp 191 miliar saat membeli lahan RS Sumber Waras.

Menurut Harry, audit investigasi yang mereka keluarkan bersifat final dan mengikat (final and binding).

"Itu final dan binding," kata Harry usai buka puasa bersama di KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Terkait teknis pengembalian uang tersebut, Harry menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Harry menekankan audit BPK tidak memiliki kadaluarsa.

Untuk itu, bekas politikus Partai Golkar itu menyarankan harus diselesaikan Pemda DKI sekarang agar tidak bisa menjadi tunggakan di pemerintahan selanjutnya.

"Kita tidak memandang Ahok, kita memandang Pemprov secara keseluruhan. Pemprov ini baru saja menindaklanjuti maka tahun berikutnya akan tetap ada, tahun berikutnya akan ada lagi dan akan menjadi temuan-temuan terus menerus karena temuan BPK tidak punya batas waktu," kata Harry.

Terkait tidak adanya unsur perlawanan hukum dalam pembelian lahan sebagaimana yang diungkapkan KPK, Harry tidak mempermasalahkannya. Kata Harry, mereka berwenang untuk masalah administrasi semetara ranah pengadilan adalah KPK.

"Kalau administrasi itu kewenangan kami dengan auditeenya. Kalau auditee-nya tidak menindaklanjuti dia akan membebankan kepada pemerintahan berikutnya dan pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti akan membebankan ke pemerintah berikutnya sampai kiamat," tukas bekas anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, BPK menemukan dugaan kerugian negara Rp 191 miliar dari pembelian RS Sumber Waras. BPK meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikannya.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok menolak untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut.

"Kalau enggak ada kerugian, mau dikembalikan bagaimana coba? Sekarang saya tanya, rekomendasinya itu kan mengembalikan sama membatalkan, pembelian barang itu adalah tunai dan final," ujar Ahok di Jakarta Convention Center, Selasa (21/6/2016).

"Nah kalau kamu suruh orang balikin uang, sedangkan dia merasa benar, kita merasa beli dengan benar, apa yang harus dibalikin?" tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini