TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melangsungkan rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sebelum melangsungkan rapat, Saefullah sempat dikonfirmasi mengenai permintaan BPK agar Pemprov DKI segera mengembalikan kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp191,3 miliar.
Saefullah menjelaskan kalau urusan mengembalikan kerugian pembelian lahan RS Sumber Waras bukan lagi wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Melainkan sudah menjadi urusan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang telah menerima uang pembayaran dari Pemprov DKI.
“Urusan mengembalikan itu bukan urusan Pemprov. Tapi kalau itu memang harus dikembalikan, kita tanya BPK dulu. Itu kan uang sudah dikirim ke RS Sumber Waras, sudah dibayarkan. Jadi kalau Pemprov mengembalikan uang kita lagi, ya tidak bisa. Jadi yang nerima dulu yang mengembalikan,” ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Saefullah menyatakan, begitu kerugian pembelian lahan dikembalikan kepada Pemprov DKI.
Maka Pemprov DKI akan mengembalikannya ke kas daerah.
“Bukan Pemprovnya yang mengembalikan, karena uangnya itu sudah dikirim ke RS Sumber Waras. Jadi RS Sumber Waras yang harus mengembalikan. Setelah dikembalikan uangnya disetor ke kas daerah,” ucap Saefullah.
Sebelum melaksanakan rencana tersebut, Saefullah menegaskan terlebih dahulu Pemprov DKI akan membahasnya dengan BPK.
Pasalnya, Pemprov DKI akan tunduk terhadap hasil pemeriksaan yang dikeluarkan lembaga negara seperti BPK.
“Ya kita tunduk kepada lembaga negara. Makanya sekarang lagi kita mau rapatkan dengan BPK. Jadi ini kan pelaksananya Pemprov DKI. Jadi Pemprov DKI harus nagih ke RS Sumber Waras, tolong dibayarkan. Memang rekomendasinya seperti itu. Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, kan jadi netral lagi posisi anggarannya,” katanya.