Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta meminta uang sebesar Rp 648 miliar dikembalikan bila benar lahan seluas 4,6 hektar yang dibeli dari perseorangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji menyatakan saat ini kasus pembelian lahan sudah berproses di pengadilan hampir satu bulan lamanya.
"Untuk membuktikan kebenarannya," ujar Ika saat dihubungi Senin (27/6/2016).
Dia menjelaskan, uang ratusan miliar yang dikeluarkan memang untuk membeli lahan yang lokasinya di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Kami belinya sertifikat hak milik. Harga appraisal," katanya.
Ika sudah menindaklanjuti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihaknya, sudah mempertanyakan kepada pemilik lahan.
"Awalnya, kami protes, mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu. Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak menerima surat yang kami sampaikan," jelasnya.
Nantinya, bila diputuskan bahwa lahan itu memang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ika meminta agar uang yang diterima pemilik lahan Toeti Noezlar Soekarno dikembalikan.
"Intinya kalau memang itu tanah Pemprov, kami minta agar (uangnya) dikembalikan," kata Ika.