News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Kumala Wongso Kalah di Putusan Sela

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). Jessica didakwa dengan maksimal hukuman mati terkait dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga tahap akhir.

Majelis Hakim, Kusworo menyatakan bahwa pengadilan menolak seluruh eksepsi yang dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Secara keseluruhan keberatan atau eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak," putusnya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

"Menimbang, oleh karena eksepsi terdakwa dinyatakan ditolak maka keputusan perkara atas nama terdakwa Jessia kumala wongso alias Jes dinyatakan dilanjutkan," tambahnya.

Dengan begitu, maka persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan tetap berlanjut hingga putusan akhir dibacakan setelah memeriksa para saksi-saksi dan ahli.

"Karena ada libur Lebaran, jadi sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016 dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli," jelas Kusworo seraya menutup jalannya sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini