News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Manajemen RS Hermina Bekasi Buka Suara soal Pembuat Vaksin Palsu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tersangka pemalsu vaksin jadi viral di Facebook, netizen mengutuk tindakan kedua orang ini.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Rita Agustina dan suaminya, Hidayat Taufiqurahman, mulai menjalankan bisnis pembuatan vaksin palsu sejak dia masih bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Hermina Bekasi pada 2003. Rita mulai bekerja di RS Hermina sejak 1998 hingga 2007.

Meski begitu, manajemen rumah sakit tak yakin Rita mendapatkan botol yang digunakan untuk wadah vaksin palsu itu dari RS Hermina Bekasi.

"Saya enggak tahu apakah dapat dari sini atau tidak. Saya tidak yakin dia dapat dari sini," ujar Wakil Direktur Umum RS Hermina Bekasi, Syarifuddin, saat ditemui Kompas.com, di Bekasi, Senin (27/6/2016).

Menurut dia, pengelolaan botol bekas di RS Hermina cukup ketat. Botol-botol bekas itu dikumpulkan di satu lokasi sebelum dibakar tiga kali dalam sepekan.

"Botol bekas injeksi, Flacon namanya, dikategorikan limbah medik atau limbah B3. Limbah B3 sekecil apa pun harus ada kendalinya, dalam hal ini dia dimasukkan ke kantong kuning, dicatat, dibawa ke tempat pembuangan limbah B3, dikunci," kata Syarifuddin.

Kemudian, tiga kali dalam sepekan, botol-botol bekas itu pun dibakar. Itulah alasan manajemen RS Hermina tak yakin Rita mendapatkan botol-botol bekas itu dari rumah sakit.

"Bisa saja dia bilang, karena pernah kerja di sini, jadi dia bilang dari sini," ucapnya.

Namun, manajemen rumah sakit mengaku siap didatangi penyidik Bareskrim Polri jika Rita menyebut mendapatkan botol-botol itu dari RS Hermina ataupun dari oknum pegawainya.

"Kalau ada yang terlibat, ya silakan proses hukum. Kami tidak akan menghalangi polisi. Kami silakan dari segi hukum. Karena ini sudah masuk jalur hukum, mau nguyek-nguyek ke sini silakan," tutur Syarifuddin.

Manajemen RS Hermina Bekasi pun tidak tahu bahwa Rita dan suaminya menjalankan bisnis pembuatan vaksin palsu. Selama bekerja di RS Hermina, Rita tidak pernah memiliki catatan buruk.

Rita dan Hidayat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Selasa (21/6/2016) malam. Keduanya ditangkap di rumahnya, di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09 RW 05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Saat penggerebekan, penyidik menemukan ribuan botol vaksin di dalam rumah mereka yang kini kosong.

Penulis : Nursita Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini