TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, menyampaikan dirinya tak pernah menerima uang untuk masuk ke dalam kantong pribadi dalam pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Ika mengatakan uang upaya gratifikasi yang diketahuinya hanya Rp9,6 miliar.
Dan itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2016 lalu.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tahu pelaporan tersebut.
"Saya lapor, karena saya kaget kan. Saya takut dan saya lapor ke beliau (Ahok). Kemudian beliau arahkan untuk kembalikan KPK gratifikasi. Dan sekarang sudah dikembalikan," ucap Ika saat dihubungi Kamis (30/6/2016).
Ahok membenarkan Ika pernah melaporkan adanya upaya gratifikasi dari penjual lahan seluas 4,6 hektar seharga Rp648 miliar ditambah pajak Rp20 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, yang mengabarkan memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Sebelum gratifikasi ratusan miliar itu, diserahkan kepada KPK, sumber dana itu, dilaporkan oleh Kepala Bidang Pembangunan Rumah Susun dan Pemukiman Dinas Perumahan Sukmana.
Ika mengatakan Rp9,6 miliar langsung dilaporkan kepada Ahok oleh Sukmana.
"Iya betul. Saya tidak tahu (Sukmana melaporkan atau menawarkan kepada Ahok). Saya tidak menyaksikan atau apa," ucap Ika.
Kisruh pembelian lahan seluas 4,6 hektar itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan karena lahan tersebut telah ditetapkan Mahkamah Agung Milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Diduga ada praktik korupsi dalam pembelian lahan pada November 2015 lalu.