News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Keberatan Dengan Keputusan Rizal Ramli

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan keberatannya atas keputusan pemerintah pusat, melalui tim komite gabungan, yang menyatakan pembangunan Pulau G dihentikan untuk seterusnya.

Pembangunan Pulau G masuk kategori pelanggaran berat. Satu di antaranya karena mengganggu pasokan listrik ke Jakarta.

Pasalnya, letak Pulau G tidak begitu jauh dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.

PLTU tersebut mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik.

Ahok heran dengan alasan itu. Menurut dia, sudah ada nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) yang dilakukan antara pengembang Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra dengan Perusahaan Listrik Negara dan Perusahaan Gas Negara.

"Pulau G itu ada Mou dengan PLN dan PGN. PLN dan PGN tidak pernah ribut," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

Ahok merasa keberatan, karena hanya pulau G yang masuk dalam kategori berat.

Menurutnya, Pulau C dan D, hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah juga melakukan pelanggaran.

Utamanya merusak lingkungan, semisal menyebabkan pendangkalan laut dan muara.

"Yang ngerusak lingkungan lebih parah itu Pulau C dan D. Yang Pulau G malah lebih rapih. Kita tunggu saja suratnya karena belum resmi. Cuma baca di media," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok mengaku menerbitkan izin reklamasi Pulau G, melalui Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 pada 23 Desember 2014, atas berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai utara Jakarta.

Ahok menengarai keputusan tim komite gabungan baru sebatas rekomendasi.

Keputusan tim yang dikomandoi Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli itu masih perlu mendapatkan persetujuan dari Presiden.

"Putus mesti KepPres. Tidak ada masalah buat kita. Yang jadi masalah, investor akan kaget," ucap Ahok.

Pembangunan Pulau G harus dihentikan. Hal itu diucapkan Rizal seusai rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Rizal mengatakan terjadi pelanggaran berat di reklamasi Pulau G. Semisal, 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.

Pembangit memasok kebutuhan listrik di Jakarta. Jika pembangunan Pulau G dilanjutkan, maka berpotensi mengganggu pasokan listrik di Ibu Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini