TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari aspek hukum keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli terkait penghentian reklamasi di Pulau G.
Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra dipastikan mengalami kerugian atas dihentikannya reklamasi.
Gugatan bukan tidak mungkin dilayangkan oleh pengembang.
Apalagi anak perusahaan Agung Podomoro Land sudah membayar kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI, berupa rumah susun Daan Mogot dan sejumlah fasilitas publik.
"Muara Wisesa sudah kasih kontribusi, juga rusun yang Daan Mogot," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Selain itu, Ahok menengarai pihak pengembang rentan menggugat Pemprov DKI, utamanya karena mereka sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok pada 2014.
"Pasti rentan digugat karena dasarnya tidak adil," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Pembangunan Pulau G harus dihentikan. Hal itu diucapkan Rizal seusai rapat koordinasi yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Rizal mengatakan terjadi pelanggaran berat di reklamasi Pulau G.
Semisal, 300 meter dari Pulau G terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.
Pembangkit memasok kebutuhan listrik di Jakarta.
Jika pembangunan Pulau G dilanjutkan, maka berpotensi mengganggu pasokan listrik di Ibu Kota.