News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pejabat Dinas Perumahan: Pembelian Lahan Cengkareng Barat Atas Instruksi Ahok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi lahan kosong di RW 07 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016). Lahan kosong ini diduga merupakan lahan untuk pembangunan rusun Cengkareng Barat yang kini bermasalah karena masuk temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana, mengaku sama sekali tidak tahu bahwa tanah untuk rumah susun di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tercatat sebagai lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Sebab, kata dia, saat lahan dibeli dan dipasangi pelang, tak ada sama sekali pihak yang mengajukan komplain.

Menurut Sukmana, saat itu pihaknya memasangi pelang bahwa lahan yang dibeli dari Toeti Noeziar Soekarno itu akan dibangun rumah susun.

"Bahkan di lapangan sebelum pembayaran di bulan Agustus, saya pasang papan pengumuman kalau di sini akan dibangun rumah susun. Maksudnya, siapa tahu yang punya lahan tersebut ada yang komplain. Tapi enggak ada," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).

Menurut Sukmana, pembelian lahan di Cengkareng Barat berawal dari adanya tawaran Toeti. Saat itu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan memang tengah gencar mencari lahan untuk menjalankan instruksi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam percepatan pembangunan rumah susun.

Sukmana mengatakan, saat itu pihak Toeti memperlihatkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat itulah yang disebut Sukmana membuat pihaknya percaya bahwa proses pembelian lahan telah melewati tahap yang benar.

"BPN kan mengeluarkan sertifikat tidak sembarangan. Melalui proses penelitian panjang. Tapi setelah dibayar ada Info katanya pernah dibebaskan tahun 1967 oleh Dinas Pertanian. Setelah dibayar baru kami tahu. Saya komplain ke BPN pasti dong. Tapi BPN menyatakan itu bersih," tutur Sukmana.

 Menurut Sukmana, keyakinan pihaknya bahwa lahan itu "clear" semakin kuat saat BPN menyatakan tak ada pihak lain selain Toeti yang mengajukan pembuatan sertifikat.

"Pak Sumanto (Kepala BPN Jakbar) bilang ini yang punya sertifikat ya Bu Toeti, sedangkan DKI enggak punya sertifikat dan DKI juga belum pernah mengajukan," kata Sukmana.

Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi rumah susun. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015, sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.

Penulis: Alsadad Rudi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini