Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Irma, istri Anwar bin Kiman (26), pelaku pembunuhan AAP (12) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga membantu Anwar melarikan diri dari Rumah Tahanan Salemba pada Sabtu (9/7/2016).
"Istri sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena Anwar kabur dibantu istrinya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (11/7/2016).
Dia menjelaskan, Ade Irma telah membantu pelarian tersangka. Dia membawakan kerudung dan pakaian gamis. Tersangka dapat keluar dari rutan dengan menyamar sebagai wanita dengan pakaian yang diberikan tersebut.
Setelah membantu melarikan tahanan, kata Awi, mereka keluar bersama-sama dari Rumah Tahanan Salemba, lalu, berpisah di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saat kabur, Anwar keluar bersama dengan istrinya dan mereka baru berpisah ketika di Tanah Abang," ujarnya.
Atas perbuatan itu, Ade Irma terancam mendekam di hotel prodeo. Dia dijerat pasal 223 KUHP tentang membantu kaburnya tahanan juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidana maksimal dua tahun delapan bulan.