Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak yang memiliki lahan seluas 16,9 hektar di daerah Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengalami lonjakan permintaan pengunaan lahan. Hal ini diakui oleh Kepala TPU Karet Bivak, Saiman.
Hal ini yang kemudian mengharuskan dirinya merapikan dokumen administrasi para ahli waris.
Saiman mengungkapkan pihaknya saat ini terus mengingatkan para ahli waris pemilik makam untuk segera melaporkan status makam miliknya.
Tak lain, karena para ahli waris kerap lalai dalam melaporkan perpanjangan surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).
"Banyak ahli waris yang lupa mengurus IPTM sampai melewati masa kadaluarsa yaitu tahun 3 bulan selama dua periode berturut-turut. Semua bisa dilakukan secara online, tapi hardcopy berkas-berkas tetap harus dilaporkan ke kantor TPU," ujar Saiman saat ditemui Tribunnews.com, Senin (11/7/2016).
Saiman mengatakan bahwa kelalaian ahli waris untuk mengurus status makamnya seringkali membuat kesalahpahaman dari para peziarah.
"Selama saya menjabat satu bulan ini saya langsung menemui permasalahan tersebut. Yang satu ngotot makam tersebut milik keluarganya padahal sudah kadaluarsa, dan yang lain merasa baru saja menguburkan makam saudaranya di tempat yang sama," cerita Saiman.
"Walaupun sudah bisa online tapi harus tetap kirim hardcopy ke kantor," tegas Saiman.