TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan MSN anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Penetapan Sanusi sebagai tersangka karena dia diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan atau menghibahkan, harta kekayaan yang patut diduga dari hasil korupsi.
Pascapenetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 30 Juni 2016, KPK telah menyita dua aset Sanusi yakni mobil dan uang.
"Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi berkaitan kasus ini," kata Priharsa.
Saksi yang turut diperiksa adalah Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang dan Herjanto Widjaja Lowardi.
Sanusi disangka Pasal 3 atau Pasla 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.