Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Lebih kurang 19.000 pendatang baru bakal masuk wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi pasca libur Lebaran 2016.
Sebagian besar diperkirakan akan mencari kerja di pabrik-pabrik.
"Kalau prediksi kami ada 10.000 pendatang baru di Kabupaten Bekasi, karena di sini banyak kawasan industri," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana, pada Selasa (12/7/2016).
Ali mengatakan, instansinya melibatkan petugas kecamatan hingga perangkat Rukun Tetangga (RT) di wilayah setempat untuk menghitung pertambahan penduduk di sana.
Guna mempercepat pendataan, pihaknya juga bakal menggelar operasi yustisi di 10 kecamatan dengan sasaran permukiman padat penduduk seperti, kontrakan dan indekos.
"Operasi yustisi dilakukan di wilayah Tambun Selatan, Cikarang Utara, Pusat, Timur, Selatan, Barat dan wilayah lainnya. Soalnya di wilayah itu terdapat industri, pendatang cenderung mencari tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerjanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, sebetulnya pemda tak mempersoalkan bila wilayahnya diserbu pendatang baru, tapi dia meminta agar mereka menyiapkan kemampuan atau keahlian bekerja.
Jangan sampai tiba di Kabupaten Bekasi tidak memperoleh pekerjaan karena tak memiliki keahlian.
Kalau ini sampai terjadi, kata Ali, bakal memicu jumlah pengangguran di wilayah Kabupaten Bekasi. "Kami juga minta bagi pendatang agar membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) di tingkat kecamatan. Surat itu berlaku selama satu tahun," katanya.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menambahkan, pendatang tanpa kemampuan sebaiknya tidak datang ke wilayahnya.
Karena jika berlama-lama tinggal di Bekasi namun belum memiliki pekerjaan, akan menjadi beban pemerintah.
"Kalau merepotkan tidak usah datang karena memicu jumlah pengangguran," ujar Rohim.
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen mengatakan, wilayahnya bakal diserbu oleh 9.000 pendatang baru. Jumlah ini lebih kecil dari Kabupaten Bekasi, mengingat industri Kota Bekasi tak sebesar Kabupaten Bekasi.
Alex menjelaskan, angka itu sebetulnya tak jauh berbeda dengan tahun 2015 lalu. Bila mengacu pada jumlah pendatang tahun 2015, kata dia, pergerakan pendudukan yang masuk mencapai 103.000 orang.
Namun di sisi lain, jumlah warga yang meninggalkan Kota Bekasi mencapai 95.000 orang.
Dengan demikian, selisih atau jumlah pendatang yang masuk wilayah Kota Bekasi mencapai 8.000 orang. "Pendatang yang datang kebanyakan dari daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan sekitar Jawa Barat," kata Alex.
Bagi pendatang baru yang ingin menetap, kata dia, diwajibkan membawa surat pindah dari daerah asal. Namun bila ingin tinggal sementara, cukup membawa identitas diri dari daerah asal dan SKTS dari kecamatan di wilayah yang dihuninya.
"Kami juga berencana akan menggelar operasi yustisi untuk menjaring warga yang tidak memiliki KTP termasuk para pendatang baru yang tidak disertai identitas lengkap," ujar Alex. (Fitriyandi Al Fajri)