TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat, membongkar jaringan narkotika beromzet miliaran rupiah.
Aparat mengamankan sepasang kekasih yang membawa 107 paket ganja di dalam tas ransel merk Polo warna coklat.
Diketahui pelaku di antaranya ARD (38) dan pacarnya yakni perempuan berinisial DP (31).
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan bandar narkotika yang bermukim di rumah kos Jalan Kelik No. 44, Kelurahan Kelapa Dua, Kebonjeruk, Jakarta Barat.
Penggerebakan itu dilancarkan pada 3 Juli 2016. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan dua sejoli ini.
"Barang bukti yang kami amankan ada 20 paket ganja 900 gram dan 87 paket ganja ukuran kecil 300 gram. Omzetnya miliaran rupiah," ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Aldo Ferdian pada Senin (11/7/2016).
Selain ganja, polisi juga menyita 22 paket sabu dan 1 unit timbangan elektrik. Ada pula sepeda motor merk Suzuki FU nopol B 4503 BGW serta mobil jenis Suv milik pelaku.
Perlawanan Sengit
Ada 'drama' dalam proses penangkapan sepasang kekasih ini.
Mereka melakukan perlawanan sengit saat disergap petugas. Mereka berupaya kabur ketika hendak digiring ke Mapolsek Kembangan.
Polisi membawanya dengan menumpangi mobil pelaku. Kendati demikian tersangka yang berada di dalam mobil berontak.
"Mereka menghantam jendela kaca mobil hingga pecah. Petugas kami juga dipukul hingga terjatuh dari mobil," ucap Aldo.
Dua sejoli ini berhasil menguasi mobil dan mengendarainya. Pelaku pun tancap gas dan menjauh dari kejaran polisi.
"Kami melepaskan tembakan ke arah mobil sebanyak 3 kali, tapi tersangka berhasil kabur," katanya.
Aparat pun terus berusaha memburu kedua pelaku itu. Dari oli mobil yang bocor akibat terjangan peluru, polisi langsung menyelusuri keberadaan mobil tersangka.
"Mobilnya berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, saat kami kejar. Tapi pelakunya tidak berada di tempat itu," ungkap Aldo.
Aldo menambahkan jajarannya melakukan pengembangan kembali. Hasilnya berbuah manis, tersangka terendus keberadaannya oleh polisi.
"Kami berhasil meringkusnya di Ciracas, Jakarta Timur kediaman pelaku," imbuhnya.
Kemudian petugas menggiring pasangan ini ke Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal Undang - undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya pidana mati," papar Aldo.