TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang pengemudi ojek berbasis online, Murdani(25) nekat mencuri handphone Samsung milik Sugino (57) di Jalan Kemang Utara C Rt 06/01, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (12/7) dini hari. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik yang tiba-tiba terbangun dari tidurnya.
Peristiwa itui terjadi pada Selasa sekitar pukul 03.00. Saat itu pelaku yang merupakan tetangga korban sempat bulak-balik di depan kontrakan. Lantaran koban belum tidur, pelaku tak berani melakukan aksinya.
Namun saat malam menjelang, setelah mengetahui korban telah tertidur pulas, pelaku pun melancarkan aksinya. Pelaku masuk dengan melalui jendela yang tak terkunci. Aksi awalnya berjalan mulus karena pelaku mengira korban tertidur kencang.
Akan tetapi, korban saat itu telah mengetahui ada seseorang yang sedang berusaha memasuki kontrakan berukuran 3x4 meter itu. Namun saat itu korban menunggu pelaku sampai terbukti melakukan pencurian. "Saat pelaku masuk ke kontrakan, korban sudah denger ada bunyi-bunyi. dia sudah tau ada orang yang masuk," ujar Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Moch Safi'i, Selasa (12/7/2016).
Melihat ada sebuah Hp samsung milik korban tergeletak, pelaku pun langsung mengasaknya. Setelah mendapat hp tersebut, pelaku pun langsung melarikan diri melalui jendela. Nahas, saat itu pelaku dipergoki korban. Kaki pelaku yang saat itu masih tergantung dijendela, dijepit jendela oleh korban. Saat itu pelaku pun diteriaki maling.
"Korban terbangun langsung menarik kaki pelaku dan berteriak maling. warga akhirnya pada bangun dan langsung mengkroyok tersangka," ucapnya.
Sementara itu, polisi yang sedang patroli mendapatkan laporan dari warga langsung menuju ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu kondisinya telah babak belur. "Saat ini sudah kita amankan dipolsek. untuk barang buktinya ada motor yang digunakan dan hp yang dicuri tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Mampang Prapatan. Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Bintang Pradewo)