TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Permainan proyek di DKI Jakarta terus terbongkar. Koruptor reklamasi, M Sanusi diduga bermain di proyek pompa air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri harta kekayaan Mohamad Sanusi (MSN) yang bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanggil 6 orang saksi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi dengan tersangka MSN kasus TPPU," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2016).
Saksi-saksi tersebut atas nama Adi Kurnia selaku Advokat, H Teguh Hendrawan yakni Kepala Dinas Tata Air DKI, Tasdikiah dari pihak swasta, M Yuliadi selaku Sekretariat Dewan, Roedito Setiawan, PNS Kasudin Tata Air Jakbar, dan Gerry Prasetya yakni Sopir Sanusi.
Teguh Handrawan mengaku diajukan sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik yang berkaitan dengan andil MSN dalam pengadaan mesin pompa air termasuk suku cadang tahun 2012-2014.
"Pada proyek itu, Pak Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD memang membawahi dinas tata air DKI Jakarta di bidang pembangunan. Nah ini terkait juga," kata Teguh usai menjalani proses pemeriksaan.
Ia menambahkan ada beberapa pengadaan yang juga melibatkan para pengembang terkait proyek reklamasi kendati hingga kini proyek tersebut belum terealisasi.
"Ada lima lokasi, diantaranya di Sentiong, Pasar Ikan dan Ancol. Belum terealisasi karena segi teknisnya mengenai lokasi penempatan titik pompa, design engineering yang langsung dipimpin oleh Gubernur," ungkapnya.
Teguh tidak mengetahui secara pasti dimana titik keterlibatan MSN dalam pengadaan proyek pompa air tersebut.
"Ya ini mungkin terkait dengan pengembangan penyidik. Yah kita gak lihat sejauh itu, hanya dimintai data terkait pengadaan mesin pompa termasuk suku cadangnya," ujar Teguh.
Ini merupakan proses pemeriksaan yang kedua setelah pada Rabu (29/6/2016) silam, dirinya juga dimintai keterangan terkait pembahasan Raperda Reklamasi. (Rangga Baskoro)