TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Boon Juwita alias Hani, saksi kunci di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menyampaikan kesaksian pada Rabu (13/7/2016).
Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, mengklaim Hani tak melihat Jessica memasukan sesuatu ke minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
"Hani tidak melihat dia memasukkan sesuatu. Itu fakta yang benar. Fakta itu menunjukkan tidak ada perbuatan Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas," tutur Otto di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (13/7/2016).
Menurut dia, keterangan saksi kunci itu sangat penting karena dia berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden itu terjadi.
Selain Hani, pihak Cafe Olivier, seperti barista atau peracik kopi dan resepsionis ada di tempat itu.
"Saksi kunci itu sangat penting sekali, karena dia yang ada juga di situ kan, yang berada di TKP, selain si Hani tentu juga dari orang-orang Olivier. Hani, saksi kunci menyatakan tidak pernah melihat Jessica memasukkan benda apapun ke dalam gelas Mirna," kata dia.
Meskipun optimistis Jessica tak menaruh sesuatu ke minuman Mirna, namun pihaknya tidak dalam kapasitas menang atau kalah.
Menurut dia, kalau kliennya tidak bersalah maka dilepaskan, jika bersalah maka di hukum.
"Kami ingin membuktikan kebenaran," kata dia.
Dia menambahkan di persidangan tidak boleh berdasarkan asumsi.
Diperlukan adanya pembuktian, apabila hanya sekedar menduga-duga maka akan repot.