TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Irma Suryani, istri Anwar alias Rizal (26) tahanan yang melarikan diri dari Rutan Salemba, tetap akan menjalani proses hukum atas perbuatan membantu tahanan kabur.
Wanita itu tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini karena ancaman hukuman tidak sampai atau kurang dari lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman kurang dari lima tahun," ujar Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Iwan Gunadi, Kamis (14/7/2016).
Pihaknya memastikan Ade Irma masih dalam pengawasan.
Dia masih dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.
Dalam wajib lapor yang dilakukan pihaknya mengajukan beberapa pertanyaan terkait temuan mereka atas kaburnya Anwar dari Rutan Salemba.
"Masih kami tanya keterangan- keterangan sedikit, tentang temuan. Tertangkap atau tidak, proses tetap berjalan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Bambang Santoso.
Anwar merupakan pelaku pembunuhan AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor.
Dia kabur usai dijenguk istri di Rutan Salemba pada Kamis, 7 Juli 2016 malam.
Anwar diketahui kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita.
Dia menggunakan cadar dan jilbab yang dibawakan istri saat menjenguk.