TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu perdebatan alot antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta yakni pasal mengenai tambahan kontribusi 15 persen bagi perusahaan pengembang pulau reklamasi.
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Mohamad Taufik terus menentang adanya tambahan kontribusi yang merupakan usulan dari eksekutif tersebut.
Balegda menilai, tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan memberatkan perusahaan pengembang.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016) malam.
Yuliadi menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro.
Menurut Yuliadi, ada tiga anggota Balegda yang paling antusias membela para pengembang.
"Pak Ketua Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Bestari Barus," ujar Yuliadi kepada jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor.
Menurut Yuliadi, pimpinan dan anggota Balegda tersebut menilai tambahan kontribusi yang merata kepada semua pengembang dalam perda akan merugikan beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapat izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi.
BUMD itu di antaranya PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi.
"Karena itu kan bervariasi, ada swasta, ada juga BUMD. Maka tidak perlu di perda, tapi di pergub," kata Yuliadi.(Abba Gabrillin)