Bredy mengaku kaget karena dalam pertemuan tersebut direktur didampingi sejumlah lawyer yang selama ini dikenal sebagai penasihat hukum PT Marunda.
Menurut Bredy pertemuan tersebut berlangsung marathon dari siang hingga malam mulai pukul 14.00 - 20.45 WIB.
Ia mengaku berada dalam suasana yang sangat intimidatif, ditekan dengan berbagai cara agar menerima tawaran Rp 1 juta dan menerima putusan PHK atas dirinya.
Diceritakan meskipun sudah sangat kelelahan dan dalam tekanan yg begitu berat, Bredy berhasil menghindar menandatangani pernyataan yang telah disiapkan oleh para lawyer Marunda.
Beberapa hari kemudian sang pemilik perusahaan, Suryadi Ernawan kemudian memanggil Bredy.
Setelah terjadi proses dialog yang intensif, menurut Bredy, Suryadi berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban PT Marunda atas Bredy, dengan catatan kewajiban tersebut dibayar secara termin (dicicil).
Tawaran ini tidak dapat diterima oleh Bredy.
"Sebagai Finance dan Accounting Dept Head saya tahu Betul kalau keuangan Marunda masih sangat memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tanpa mencicil."
"Saya sudah bekerja dengan sangat profesional selama belasan tahun dan mengabdi dengan penuh tanggungjawab serta hidup jauh dari keluarga selama bertahun-tahun oleh karna itu sangat wajar jika saya mendapat hak-hak saya sesuai ketentuan UU yg berlaku," ujarnya.
PT Marunda serahkan ke lawyer
Sementara itu Tribunnews berupaya melakukan konfirmasi.
Melalui sambungan telepon pada Joanna seorang staf HRD disampaikan permintaan konfirmasi secara resmi dari pihak perusahaan, Sabtu (16/7/2016).
Staf HRD tersebut berjanji akan menyampaikan hal ini pada atasannya yang nantinya akan memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Meski demikian Joanna menyampaikan kalau persoalan ini telah diurus oleh lawyer PT Marunda.
Menindaklanjuti hal ini, Kuasa Hukum PT Marunda Grahamineral telah memberikan tanggapan lengkapnya.
Pada Selasa (19/7/2016) kuasa hukum datang ke Redaksi Tribunnews.com.
Tanggapan lengkap bisa dilihat di berita berjudul: Kasus Bredy Johanes, Kuasa Hukum: Tidak Benar PT Marunda Melanggar Ketentuan Ketenagakerjaan (*)