TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Kamis nampaknya menjadi hari yang kurang menyenangkan bagi Anwar alias Rizal narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menggunakan pakaian wanita.
Kisah Anwar di hari Kamis, bermula saat dirinya tega memperkosa dan membunuh keponakannya sendiri berinisial AAP (15).
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor.
Ia membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya.
Usai pemerkosaan, Anwar yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghantam AAP dengan sebongkah batu hingga tewas.
Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Anwar memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat.
Namun polisi berhasil menangkap Anwar sebulan kemudian.
Selain melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada Kamis, Anwar juga divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Majelis Hakim yang dipimpin Binsar Gultom memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur," kata Binsar, membacakan putusan kala itu.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," ucapnya.
Kabur
Tak berhenti di situ, pada Kamis (7/7/2016) lalu Anwar melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menyamar sebagai perempuan yang menggunakan gamis, kerudung, dan kacamata hitam untuk mengelabui petugas.