TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menduga ada upaya pemalsuan surat dibalik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muhamad Suryadi alias Askop.
Askop merupakan terdakwa kasus tawuran. Namun, melalui putusan sela, tertanggal 25 April 2016, dia bebas. Ini terjadi sebelum materi pokok perkara di sidang.
Dia merupakan pelaku penyiram air keras terhadap Hasan Basri saat tawuran antara dua kubu pemuda, pecah di Tebet, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2016. Akibatnya Hasan mengalami luka permanen.
Tawuran terjadi akibat dendam antarkubu terutama setelah kubu Hasan Basri menewaskan Ahmad Rifai (20), rekan Askop saat tawuran di Tebet pada 31 Desember 2015 lalu.
Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, saat awal penyidikan, pihaknya memang berpatokan pada ijazah SD Askop sebelum diubah.
Di ijazah dituliskan Askop lahir pada 5 Juli 1995. Oleh karena itu saat ini, dia sudah masuk usia dewasa. Namun setelah Askop diputuskan bebas, polisi menyelidiki dan menemukan adanya indikasi pemalsuan surat. Lalu hal itu dilaporkan resmi ke Polres Tanjung Jabung Timur.
"Kami memilih melaporkan karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," kata Budi kepada wartawan, Minggu (17/7/2016).
Fakta itu ditemukan setelah Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemalsuan surat lahir dan ijazah atas nama Askop. Kasus pemalsuan surat ini dilaporkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Tanjung Jabung Timur usai hakim memutus Askop, bebas.
Ketiga orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain seorang kepala sekolah bernama Najmi lalu bidan bernama Raudiah dan kakak Askop yaitu Ambo Labbi yang baru diringkus di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (15/7/2016).
Najmi diduga mengubah tanggal lahir di ijazah Askop dari yang tadinya 5 Juli 1995 menjadi 4 Januari 2000. Hal itu yang membuat umur Askop yang seharusnya berusia 20 tahun menjadi berumur 16 tahun.
Sementara itu, Raudiah diduga mengubah tanggal yang sama di surat kelahiran yang diterbitkan kembali olehnya pada tahun 2016.
Atas temuan yang diajukan oleh pengacara Askop dalam sidang, hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.
Aparat kepolisian dinyatakan menyalahi prosedur sebab Askop terhitung masih anak-anak namun diproses prosedur hukum orang dewasa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat atas Askop.
"Paling utama surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Surat itu menyatakan pembetulan surat lahir yang dibuat Raudiah (tersangka) tidak sah. Begitu juga ijazah SD yang diperbaharui oleh Najmi. Penyebabnya ada beberapa prosedur yang dilewati," kata Maruli.
Menurut Maruli, pihaknya memiliki kesaksian dari tetangga Askop di tempat tinggal masa kecilnya di Kampung Kijing, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa rekan sebaya Askop di sana bersekolah bersama Askop dan pada umumnya lahir tahun 1995.
Lalu, ayah Askop diketahui meninggal pada 9 Desember 1999, padahal Askop disebutkan lahir 4 Januari 2000. Sejumlah tetangga di tempat tinggal Askop terdahulu menyatakan pada hari penguburan ayah Askop, anak itu sudah bisa berjalan dan ibunya tidak dalam kondisi hamil. Keluarga itu telah memiliki tiga anak.
Bidan membantu persalinan Askop yakni Raudiah mengaku sebagai yang membisikkan adzan saat Askop saat lahir adalah ayahnya. Askop karena itu diduga lahir sebelum tahun 1999.
Sementara itu, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, mengaku pendataan umur di keluarga Askop memang berantakan.
Dia menjelaskan, keluarga itu memiliki tiga anak dan Askop adalah anak bungsu. Di kartu keluarga (KK) sebelum data tanggal lahir mereka diubah kata Bunga, kakak tertua Askop yakni Ambo Labbi dicatat lahir tahun 1988. Lalu kakak kedua Askop dicatat lahir tahun 1995 kemudian Askop dicatat lahir tahun 1997.
Tapi setelah diubah usai kasus Askop mencuat pada Januari 2016, kakak kedua Askop dicatat lahir tahun 1997 dan Askop jadi lahir pada 4 Januari 2000.
Bunga mengatakan, bukan tak mungkin warga di tempat lahir Askop salah mengingat hari kematian ayah Askop.
"Mungkin yang dilihat sudah berjalan tahun 1999 itu kakaknya Askop," ucap Bunga dalam kesempatan terpisah.
Apalagi kata Bunga, Raudiah, bidan yang kini jadi tersangka mengingat saat membantu proses kelahiran Askop, saat itu adalah tahun 2000. Pasalnya Raudiah juga mengaku sedang mengandung dan melahirkan anaknya beberapa bulan setelah Askop lahir pada tahun 2000.