News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantu Suami Kabur dari Rutan Salemba, Ade Irma Ditetapkan Tersangka Tetapi Tidak Ditahan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ade Irma Suryani istri terpidana anwar dihadirkan saat adegan rekontruksi kaburnya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/7). Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kronologi kaburnya Anwar dibantu istrinya sebanyak 29 adegan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ade Irma Suryani, istri Anwar alias Rizal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan masih dikenakan wajib lapor.

Atas perbuatan membantu suami melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ade Irma ditetapkan tersangka.

Dia dijerat Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan, ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan untuk sementara, Ade Irma kasus dilimpahkan ke polisi.

Namun, tak dilakukan penahanan.

"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, di bawah 5 tahun. Tidak dilakukan penahanan. Istrinya kooperatif. Selama dipanggil, dia kooperatif," ujar Budi kepada wartawan, Senin (18/7/2016).

Dia menjelaskan, selama dalam proses penyidikan, Ade Irma, wajib melapor kepada aparat kepolisian.

Namun, apabila aparat kepolisian menilai penyidikan sudah selesai, maka wajib lapor itu dapat dicabut.

"Yang kedua alasan kemanusian. Yang bersangkutan mempunyai dua anak yang memang masih di bawah pengamatan. Biasanya kami juga alasan kemanusiaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini