TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendak diamuk warga lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu, Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren mengamankan seorang laki-laki berinisial HS (28) di rumahnya yang terletak di Pesing, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (17/7/2016) siang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan perilaku HS yang diketahui warga sering menjual narkoba di sekitar rumahnya.
Apalagi, lanjutnya, narkoba tersebut justru dijual kepada sejumlah anak muda di lingkungan rumahnya.
Mengantisipasi amukan warga, anggota kepolisian kemudian bergerak cepat dan melakukan pengamatan.
Dalam pengamatan, HS terlihat sedang berdiri menunggu seseorang di depan rumahnya untuk menjual narkoba.
"Curiga, anggota keluarga kemudian melakukan penangkapan sekaligus penggledahan. Dari hasil penggeledahan itu anggota menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram dan seperangkat alat hisap sabu di kantong celana yang sedang di kenakan HS," jelasnya.
Terkait temuan tersebut, HS pun digelandang ke Mapolsek Tanjung Duren.
Dalam pemeriksaan, HS menerangkan bahwa barang haram tersebut merupakan sisa penjualan semalam dan akan dipakai sendiri di rumahnya.
"Guna penyidikan lebih lanjut, HS ditahan dan akan kembali diperiksa. HS dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutupnya menambahkan.
Penulis: Dwi Rizki