TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pastikan Pemerintah DKI Jakarta akan memutus kontrak pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.
Pemutusan kontrak dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Peringatan ketiga pada Juni lalu, "Hari ini SP 3 kita cabut, hari ini kita ambil alih," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
Waktu pencabutan SP 3 sebenarnya terlambat dari tanggal seharusnya yakni 6 Juli lalu.
DKI masih mentolerir hal tersebut karena masih dalam suasana libur Lebaran.
"Petugas segala macam kan habis Lebaran termasuk dari kota Bekasi," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengatakan pemutusan kontrak ditandai pemberian surat pemutusan kontrak kerja DKI kepada PT GTJ.
Surat berisikan pernyataan bahwa PT GTJ tak mampu memenuhi kontrak yang sebelumnya sudah disepakati.
Setelah pemutusan kerjasama, pengelolaan PT GTJ akan langsung diambil alih Dinas Kebersihan DKI. 60 hari setelah surat keluar kepada PT GTJ untuk tenggang waktu mengurusi keperluan yang ada.
"Supaya ada waktu take over 60 hari. Istilahnya untuk berkemas-kemas kan mereka punya alat berat juga," kata Isnawa.
Dinas Kebersihan menyatakan siap untuk mengambil alih penuh pengelolaan Bantargebang.
DKI sudah membeli 15 alat berat yang akan dipindahkan ke TPST Bantargebang. Selain itu, dalam waktu dekat DKI merekrut 315 eks pekerja PT GTJ.