Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Website Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79 Dibekuk, Pelaku Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan

Seorang pemilik website judi online berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibekuk polisi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Bos Website Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79 Dibekuk, Pelaku Raup Omzet Rp60 Juta per Bulan
Tribunnews/Reynas Abdila
JH (28) pemilik website judi online yang meraup omzet Rp 60 juta per bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemilik website judi online berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dibekuk polisi.


JH yang mengelola dua website perjudian online yakni Berapi 138 dan Gacoan 79 ditangkap Selasa (8/10/2024).


Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024. 

Baca juga: Influencer Katak Bhizer Diburu Polisi Karena Promosi Judi Online, Terlacak Berada di Luar Negeri

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi kepada wartawan Selasa (8/10/2024).


Kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat


Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Berita Rekomendasi


JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini dapat diamankan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.


Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. 

Baca juga: Kesaksian Ibu di Tangerang usai Bayi Dijual Suami untuk Judi Online, Uang Rp15 Juta Habis Seminggu


Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. 

 

“Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang,” imbuh Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas