TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Berthanatalia Ruruk Kariman si Penyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, diketahui bukanlah orang asing di dunia peradilan.
Pasalnya, suaminya Karel Tuppu, adalah hakim di Pengadilan Tinggi Bandung dan pernah menjadi hakim di PN Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya sudah mengetahuinya dan akan mengembangkannya.
"Memang penyelidik-penyidik kami sudah mengetahui itu. Itu memang jadi informasi tambahan yang sangat berharga bagi penyelidik dan penyidik KPK," kata Syarif, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Mengingat posisinya yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara, Karel memang diduga memiliki peran untuk meringankan kasus percabulan dan hubungan sejenis yang menjerat pedangdut Saipul Jamil itu.
Syarif mengatakan pihaknya akan terus menelusuri perkembangan kasus tersebut dan pihak-pihak yang terlibat untuk mengurus perkara di PN Jakarta Utara.
"Strategi yang dipergunakan KPK tidak bisa menyampaikan di sini. Misalnya yang satu ditenggarai apakah tunggu sampai putusan supaya jadi bukti baru, supaya lebih kuat, atau yang lain. Itu tidak bisa kami kami jelaskan sekarang," tukas Syarif.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.
Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.
KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.