TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso belum mengajukan saksi di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hidayat Bostam, salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, masih menunggu saksi-saksi yang akan dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami belum terpikirkan. Kami melihat saksi dan ahli yang dihadirkan dari JPU saja. Nanti dibuka di persidangan," ujar Hidayat, kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).
Dia menjelaskan, keterangan saksi-saksi itu akan menjelaskan perbuatan Jessica.
Apakah, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu menaruh sesuatu di minuman Mirna.
"Dari keterangan saksi saja bisa ketahuan. Ada tidak jessica melakukan gerakan tangan. Kalau membunuh itu pasti ada perencanaan. Ada tidak pas Jessica menaburkan sianda. Harus dibuktikan dong oleh jaksa," kata dia.
Menurut dia, zat sianida itu mengeluarkan bau sehingga kalau ditaruh di tangan, lalu, dicium maka seseorang akan meninggal dunia.
"Kalau kemarin sianida yang ditunjukkan di persidangan itu alat bukti. Kalau dicium pasti mati. Jaksa membuka botol dari kopi sianida itu meledak itu bunyi. Tapi itu dari gas kopi. Kemarin kan sempat botol kopi di buka di sidang terus juga ada yang cium. Kalau reaksi itu, siandia itu tak punya bunyi. Itu gas kopi," ujarnya.