Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tukang parkir harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mengedarkan Narkoba jenis Ganja.
HP (35) ditangkap aparat Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren di parkiran angkot Pesing Cikoneng, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 19:00 WIB.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, mengatakan saat di tangkap petugas mendapatkan dua sampel Ganja 4,12 gram yang di simpan di kantong celana.
"HP sebenarnya tukang parkir angkot KWK namun beberapa bulan belakangan ini dia nyambi jual ganja guna menambah penghasilannya," ujar Herru, Selasa (19/7/2016).
Saat ini, HP masih dalam pengembangan Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren.
HP akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.